Badan Usaha Milik Kalurahan atau yang sering disebut BUMKal merupakan salah satu kelembagaan ekonomi di kalurahan (desa) yang saat ini sedang diupayakan untuk dikembangkan dan diupayakan untuk menjadi salah satu penggerak roda perekonomian di desa. Sesuai dengan UU No 6 tahun 2014 pasal 87 ayat 3 bahwa BUMDes dibentuk dengan peraturan desa (perdes), hal ini memberikan kesempatan dan peluang yang sangat luas bagi desa untuk membentuk badan usaha. BUMDes tetap juga mempunyai fungsi sosial yaitu untuk kesejahteraan masyarakat desa dengan menggerakkan potensi ekonomi lokal desa.

Panewu Galur Drs. Sunarya, MM hari Senin 16 Januari 2023 melaksanaan kegiatan monitoring kegiatan usaha pada Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) Binangun Migunani Banaran Galur Kulon Progo. Dengan monitoring tersebut bertujuan untuk melihat tingkat perkembangan BUMKal maupun untuk mengetahui permasalahan dan hambatan-hambatan apa saja yang dihadapi baik oleh pengurus BUMKal maupun pemerintah kalurahan dalam rangka pengelolaan dan pengembangan BUMKal Binangun Migunani. Diharapkan agar usaha BUMKal tidak hanya berkutat pada lembaga keuangan mikro, tetapi perlu diversifikasi usaha dengan menangkap peluang yang ada. Hal ini tentunya juga perlu dengan didukung oleh SDM pengelola BUMKal yang profesional.