Galur, Mei 2024
Penyakit masyarakat atau dengan kata lain penyakit sosial merupakan suatu keadaan yang dianggap tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku, adat istiadat, kebiasaan dan norma agama.
Dalam upaya mengikis penyakit sosial masyarakat ini , Kapanewon Galur menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Pencegahan Penyakit Masyarakat .
Sebagai Nara Sumber dalam kegiatan tersebut yakni :
- Polsek Galur dengan Materi : Penyakit Masyarakat dari sudut pandang Peraturan serta Keamanan dan Ketertiban .
- KUA Galur dengan materi : Penyakit Masyarakat dati sudut pandang Agama
Yang dimaksud dengan penyakit masyarakat adalah antara lain : 1. Penyalahgunaan Narkoba 2. Prostitusi, 3. Pemabokan, 4. Pencurian, 5.Perjudian 6. Pengemisan.
Kegiatan ini sebagai langkah dalam mewujudkan program pembangunan dibidang sosial, sehingga masyarakat peka dan selalu tanggap akan lingkungan sekitarnya. Dengan adanya hal hal tersebut diatas, maka program tersebut diatas perlu secara terus menerus untuk dilaksanakan, mengingat jumlah warga yang mendapat pemahaman sosialisasi ini masih terbatas, menuju Kota yang kondusif dan berwawasan budaya secara bertahap dapat diwujudkan.
agar seluruh peserta yang hadir dapat mensosialisasikan apa yang disampaikan oleh Narasumber terkait dengan bahaya peredaran Narkotika kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing.
