PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK
- PENERBITAN KTP BARU BAGI PENDUDUK WNI, dengan syarat :
- Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Surat pengantar RT / RW dari kepala desa / lurah
- KARTU KELUARGA
- Kutipan akta nikah / akta kawin bagi yang belum berusia 17 tahun
- Kutipan akta kelahiran
-
Surat Keterangan datang dari luar negeri
- PENERBITAN KTP KARENA HILANG ATAU RUSAK, dengan syarat :
- Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
- Fotocopy KARTU KELUARGA
- Paspor dan Izin Tinggal tetap bagi orang Asing
- Formulir Permohonan KTP dari Desa / Kelurahan
- PENERBITAN KTP KARENA PERPANJANGAN, dengan syarat :
- Fotocopy KARTU KELUARGA
- KTP lama
- Fotocopy paspor izin tinggal tetap dan surat keterangan Catatan Kepolisian bagi orang Asing yang memiliki izin tinggal
- Formulir Permohonan KTP dari Desa / Kelurahan
- PENERBITAN KTP KARENA ADA PERUBAHAN DATA, dengan syarat :
- Fotocopy KARTU KELUARGA
- KTP lama
- Dokumen pendukung untuk perubahan data misalny akta kelahira, surat nikah
- Formulir Permohonan KTP dari Desa / Kelurahan