Dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Kulon Progo dan menindaklanjuti Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 5/INSTR/ 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berikut ini instruksi Bupati Kulon Progo dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) :
Detail Berita
INSTRUKSI BUPATI KULON PROGO, TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT BERBASIS MIKRO
Admin Galur
Publikasi
09 Februari 2021 00:00:00
Source: Admin