Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
- oleh admingalur
- 19 Juni 2021 13:15:42
- 1724 views
Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 83/A/2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung, maka Proses pembuatan IMB/PBG selanjutnya melalui aplikasi SIMBG sehingga tidak ada lagi PBG yang dikeluarkan oleh Panewu. Keputusan Bupati tersebut dapat diunduh KLIK DISINI