Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 83/A/2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung, maka Proses pembuatan IMB/PBG selanjutnya melalui aplikasi SIMBG sehingga tidak ada lagi PBG yang dikeluarkan oleh Panewu. Keputusan Bupati tersebut dapat diunduh KLIK DISINI