LKjIP Kecamatan Galur Tahun 2019
- oleh admingalur
- 15 Juli 2020 10:31:12
- 123 views
AKUNTABILITAS KINERJA
- Capaian Kinerja Tahun 2019
Kecamatan Galur telah melaksanakan penilaian kinerja dengan mengacu pada Penetapan Kinerja Kecamatan Galur Tahun 2019 yang telah disepakati. Penilaian ini dilakukan untuk evaluasi dan pengukuran capaian kinerja dalam rangka pengumpulan data kinerja yang hasilnya memberikan gambaran keberhasilan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran. Dari hasil pengumpulan data selanjutnya dilakukan kategorisasi kinerja (penentuan posisi) sesuai dengan tingkat capaian kinerja yaitu :
Tabel 3.A.1. Skala Nilai Peringkat Kinerja
No. |
Interval Nilai Realisasi Kinerja |
Kriteria Penilaian Realisasi Kinerja |
Kode |
1 |
91 ≤ 100 |
Sangat Tinggi |
|
2 |
76 ≤ 90 |
Tinggi |
|
3 |
66 ≤ 75 |
Sedang |
|
4 |
51 ≤ 65 |
Rendah |
|
5 |
≤ 50 |
Sangat rendah |
|
Pengukuran target kinerja dari sasaran strategis yang telah ditetapkan oleh Kecamatan Galur dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dengan realisasi kinerja. Indikator kinerja sebagai tolok ukur keberhasilan dari tujuan dan sasaran strategis Kecamatan Galur beserta target dan capaian realisasinya dirinci seperti dijelaskan pada tabel berikut :
Tabel 3.A.2. Capaian Kinerja Tahun 2019
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Satuan |
Target |
Realisasi |
Persentase |
Kriteria /Kode |
1
|
Meningkatnya Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan |
Capaian Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan |
% |
79,74 |
79,74 |
100 % |
|
2 |
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kecamatan |
Indeks Kepuasan Masyarakat |
Indeks |
78,26 |
80,728 |
103,15 % |
|
Penghitungan Capaian Kinerja untuk 2 sasaran adalah sebagai berikut :
- Meningkatnya Fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan =
Sasaran ini diukur dengan formulasi perhitungan sebagai berikut :
Capaian peningkatan penyelenggaraan Pemerintahan
= (Jumlah Sebagian Urusan Bupati yang dapat dilaksanakan Kecamatan/Jumlah Sebagian Urusan yang dilimpahkan Bupati Kepada Camatx100%)+(Jumlah Fasilitasi kegiatan yang dilaksanakan /Jumlah fasilitasi kegiatan yang seharusnya dilaksanakan)x100%+((Jumlah dokumen yang disampaikan tepat waktu/jumlah dokumen (Profil, Rencana Pembangunan Tahunan Kecamatan)x100)/3
= (27/27)x100+(162/234)x100+(2/2)x100
3
= 79,74 %
- Meningkatnya kualitas pelayanan kecamatan
Sasaran ini diukur dengan Indeks Kepuasan Masyarakat :
= Hasil Survey dari bagian Organisasi
= 80,728 %
Capaian Tahun 2019 ini jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya mengalami peningkatan hal ini disebabkan oleh berbagai faktor. Tujuan perbandingan ini adalah untuk melihat progress capaian per tahun dan juga untuk mengetahui capaian kinerja sampai saat ini terhadap target kinerja pada akhir Renstra seperti pada tabel berikut ini :
Tabel 3.3
Capaian Kinerja Tahun 2019 dengan Tahun sebelumnya
No |
Sasaran |
Indikator Kinerja |
Satuan |
Capaian Tahun |
Tahun 2019 |
|||
2017 |
2018 |
Target |
Realisasi |
% |
||||
1. |
Meningkatnya Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan |
Capaian Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan |
% |
88,32 |
89,74 |
79,74 |
79,74 |
100 |
2 |
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kecamatan |
Indeks Kepuasan Masyarakat |
Indeks |
76,27 |
77,26 |
78,26 |
80,728 |
103,15 |
Capaian indikator kinerja sasaran strategis meningkatnya fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan kecamatan pada Tahun 2019 sebesar 100 % dengan klasifikasi sangat baik. Dan capaian Indeks Kepuasan Masyarakat tahun 2019 sebesar 103,15 % dengan klasifikasi baik.
Capaian kinerja Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan tahun 2019 jika dibandingkan dengan tahun 2017 tercapai 90,29 %, jika dibandingkan dengan tahun 2018 tercapai 88,86 %.
Capaian kinerja Indeks Kepuasan Masyarakat sampai dengan Tahun 2019 jika dibandingkan dengan tahun 2017 tercapai 105,84 %, jika dibandingkan dengan dengan tahun 2018 tercapai 104,49 %.
Untuk capaian indikator kinerja sampai tahun 2019 dengan Renstra dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel 3.4
Capaian Kinerja Tahun 2019 dengan RENSTRA
Sasaran |
Indikator Kinerja |
Satuan |
Target renstra 2019 |
Realisasi |
Target Akhir 2022 |
Persentase Capaian 2019 terhadap Target Akhir 2022 |
Meningkatnya Fasilitasi Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan |
Capaian Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan |
% |
79,74 |
79,74 |
91,60
|
87,05 |
Meningkatnya Kualitas Pelayanan Kecamatan |
Indeks Kepuasan Masyarakat |
Indeks |
78,26 |
80,728 |
81,26 |
99,34 |
Capaian kinerja Peningkatan Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan sampai dengan tahun 2019 berhasil dilaksanakan dengan angka 79,74 % atau 100 % dari target yang telah ditentukan yaitu 79,74.
Capaian kinerja Indeks Kepuasan Masyarakat sampai dengan tahun 2019 berhasil dilaksanakan dengan angka 80,728 % atau 103,15 % diatas target yang telah ditentukan yaitu 78,26.
- Evaluasi dan Analisis Capaian Kinerja
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan Galur diukur dengan menggunakan berbagai sumber yang terdiri dari Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Penyelenggaraan urusan yang dilimpahkan ke Kecamatan, dan Pelaksanaan Fasilitasi kegiatan masyarakat serta Kepatuhan terhadap ketepatan penyampaian dokumen.
- Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Berdasarkan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Tahun 2019 yang dilakukan oleh surveyor eksternal yang dikoordinir Bagian Organisasi Setda. Kabupaten Kulon Progo, dapat disimpulkan bahwa secara umum pelayanan kepada masyarakat yang diberikan oleh instansi pemerintah telah dilaksanakan dengan baik. Hal ini dapat dilihat dari hasil survei IKM Tahun 2019 Kecamatan Galur berpredikat BAIK dengan nilai 80,728. Adapun Unsur-unsur Pelayanan yang dinilai dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 3.5
Unsur-unsur Pelayanan
No. |
Unsur Pelayanan |
Nilai |
U1 |
Persyaratan Pelayanan |
3.116 |
U2 |
Kemudahan Prosedur |
3.158 |
U3 |
Jangka Waktu Penyelesaian |
3.053 |
U4 |
Kewajaran Biaya |
3.884 |
U5 |
Kesesuaian Hasil Pelayanan |
3.179 |
U6 |
Kompetensi / Kemampuan Petugas |
3.147 |
U7 |
Sikap Petugas |
3.337 |
U8. |
Kelengkapan Sarana Aduan |
2.979 |
U9 |
Kualitas / Kondisi Sarana |
3.053 |
U10 |
Maklumat Pelayanan |
3 |
U11 |
Kejelasan Petugas |
4 |
U12 |
Penunjuk Arah |
3 |
Sumber : Bagian Organisasi setda. Kab. Kulon Progo
Berdasarkan hasil SKM, terdapat indikator yang belum optimal yaitu Jangka Waktu Penyelesaian dengan nilai 3.053, Kelengkapan Sarana Aduan dengan nilai 2,979 dan Kualitas/Kondisi Sarana dengan nilai 3.053, Hal ini disebabkan karena kehabisan blangko E KTP dari tingkat pusat dan terjadi gangguan system server databse sehingga membuat kesan lama dalam proses, Sarana aduan sudah tersedia akan tetapi jarang masyarakat memberikan masukan, masih minimnya kualitas dan jumlah dari sarana dan prasarana pelayanan. Untuk mengatasi hal tersebut telah dilakukan penambahan fasilitas pelayanan. Telah disediakan mesin antrian dan dispenser untuk fasilitas masyarakat.
- Penyelenggaraan Urusan yang dilimpahkan ke Kecamatan Galur
Pada Tahun 2019 Kecamatan Galur telah dapat melaksanakan urusan wajib dan urusan pilihan sejumlah 27 urusan atau sebesar 100 % dari 27 urusan yang dilimpahkan ke Kecamatan. Keberhasilan capaian ini disebabkan oleh pembagian tugas yang jelas, SDM yang cukup kompeten, serta kerjasama yang solid dari semua pegawai di Kecamatan Galur.
Capaian ini didukung dengan data jumlah urusan yang dilaksanakan kecamatan sejumlah 27 urusan dan semuanya telah dilaksanakan meliputi urusan:
- Pendidikan
- Kesehatan
- Lingkungan Hidup
- Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
- Kepemudaan dan Olahraga
- Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil
- Tenaga Kerja
- Pangan
- Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Keluarga Berencana dan Pengendalian Penduduk
- Perhubungan
- Komunikasi dan Informatika
- Pertanahan
- Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
- Sosial
- Kebudayaan
- Statistik
- Kearsipan
- Perpustakaan
- Kelautan dan Perikanan
- Pertanian
- Pariwisata
- Industri
- Perdagangan
- Ketransmigrasian
Capaian indikator kinerja output rata-rata 95,92% dari target yang ditentukan, dengan realisasi dana sebesar Rp 2.138.159.511,00 dari anggaran sebesar Rp. 2.229.022.464,40. Pelaksanaan urusan ini tercapai 100 % sedangkan realisasi anggaran 95,36 % dengan efisiensi anggaran Rp. 90.862.953,00.
- Fasilitasi Kegiatan Kemasyarakatan
Fasilitasi yang dapat dilaksanakan Kecamatan Galur mengacu pada Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 75 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi, dan Tugas, Serta Tata Kerja Pada Kecamatan dan pelaksanaan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomr 43 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan dari Bupati Kepada Camat. Dalam Peraturan Bupati tersebut, kegiatan fasilitasi masyarakat yang ada sejumlah 234 kegiatan. Pada Tahun 2019 dengan target sejumlah 162 fasilitasi Kecamatan Galur telah dapat melaksanakan sejumlah 162 fasilitasi. Capaian fasilitasi tersebut di laksanakan oleh lima seksi yang ada di Kecamatan Galur sesuai dengan target kinerja yang telah disusun.
Download : LKjIP Kecamatan Galur Tahun 2019