Rencana Kerja Kecamatan Galur Tahun 2019
- oleh admingalur
- 15 Juli 2020 09:00:12
- 118 views
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Secara umum tugas dan kewajiban pemerintahan adalah menciptakan regulasi pelayanan umum, pengembangan sumber daya produktif, menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat, pelestarian nilai-nilai sosial kultural, dan memperkuat persatuan kesatuan bangsa, pengembangan kehidupan demokrasi, menciptakan keadilan, pelestarian lingkungan hidup, penerapan dan penegakan undang-undang dan mengembangkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk mewujudkan tugas-tugas tersebut tentunya membutuhkan suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa dengan menerapkan nilai-nilai dan norma-norma yang dijunjung tinggi oleh bangsa. Dalam pelaksanaannya diperlukan penerapan prinsip Good governance yang memuat prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, rule of law profesionalisme efektivitas dan efesiensi.
Dengan modal tersebut diharapkan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan amanat dan aspirasi masyarakat, baik di tingkat pusat maupun tingkat pemerintahan daerah. Terkait dengan hal tersebut, Kecamatan memiliki peran yang penting dalam menunjang keberhasilan pemerintah daerah otonom karena merupakan ujung tombak pelayanan dan pembinaan masyarakat seperti disebutkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Disamping Camat melaksanakan tugas dari Bupati, juga menyelenggarakan tugas Umum Pemerintahan yang meliputi :
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan keamanan dan ketertiban umum.
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum.
- Mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di kecamatan.
- Membina penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya.
Mengingat semakin komplek tugas camat, maka perlu dibuat suatu pola perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan secara cermat, terarah dan konprehensif. Perencanaan pembangunan, pembinaan sosial budaya kemasyarakatan dan pengembangan perekonomian di tingkat kecamatan yang dalam pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme Musrenbang baik di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten. Adapun pelaksanaan pembangunan dilakukan oleh dinas daerah yang dipadu dengan swadaya masyarakat. Sedangkan dalam perencanaan pembangunan, kemasyarakatan dan kepemerintahan Camat berkewajiban membuat Renstra kepada Bupati.
Sebagai tindak lanjut dari uraian di atas maka perlu disusun suatu Rencana Kerja Kecamatan yang merupakan suatu wujud dari model penyelenggaraan kepemerintahan yang baik (good governance). Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah (PD) adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Berdasarkan Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah proses penyusunan Renja PD terdiri atas 6 (enam) tahapan yaitu tahap persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, penyusunan forum PD, perumusan rancangan akhir dan penetapan. Perangkat Daerah menyusun rancangan awal Renja PD dengan berpedoman pada Renstra PD, hasil evaluasi hasil Renja PD tahun lalu, dan hasil evaluasi Renja PD tahun berjalan. Dalam penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Galur Tahun 2019 ini berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kulon Progo Tahun 2019.
1.2. Landasan Hukum
Landasan Hukum Penyusunan Rencana Kerja Kecamatan Galur Tahun 2019 antara lain :
- Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 No. 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4286);
- Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438 ) ;
- Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817 )
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312) ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 tahun 2007 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kulon Progo;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 2 tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2017-2022 ;
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 69 tahun 2014 tentang Pedoman Umum Musyawarah Perencanaan Pembangunan;
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 75 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi dan Tugas Serta Tata Kerja Pada Kecamatan.
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan dari Bupati kepada Camat;
- Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 43 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
1.3. Maksud dan Tujuan
Maksud disusunnya Rencana Kerja Kecamatan Galur tahun 2019 adalah memberikan arah penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan serta pelaksanaan pembangunan yang menjadi prioritas yaitu kegiatan-kegiatan strategis di wilayah Kecamatan Galur guna mewujudkan keadaan satu tahun kedepan yang diinginkan baik oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo maupun oleh semua lapisan masyarakat sehingga hasil-hasil pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, kemasyarakatan serta penciptaan kondisi yang kondusif mendapatkan pengakuan dari elemen masyarakat.
Adapun tujuan disusunnya Rencana Kerja Kecamatan Galur tahun 2019 adalah:
- Sebagai input dalam rangka perbaikan pelaksanaan tugas dan peningkatan pembangunan satu tahun kedepan;
- Menciptakan sinkronisasi dan kesinergian antar pelaksanaan kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Kulon Progo khususnya Kecamatan Galur;
- Membuat acuan perencanaan yang memuat Visi, Misi, Tujuan, Strategi, Kebijakan, Program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi OPD Kecamatan;
- Menjadi pedoman untuk menyusun Rencana Kerja (Renja) OPD;
- Mengukur kinerja OPD melalui capaian target kinerja program dan kegiatan
- Bahan evaluasi perencanaan tugas-tugas Camat berikutnya.