Tugas Pokok dan Fungsi Kapanewon Galur
- oleh admingalur
- 08 Juli 2020 22:14:48
- 723 views
Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 85 Tahun 2019
Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kapanewon dan Kelurahan
Kedudukan
- Kapanewon merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah yang dibentuk untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, publik dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan/atau kelurahan.
- Kapanewon dipimpin oleh Panewu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas
Kapanewon mempunyai tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat kalurahan dan/kelurahan, dan penugasan sebagian urusan keistimewaan di wilayah Kapanewon.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Kapanewon mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana kerja Kapanewon;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
- Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di kapanewon;
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kalurahan dan/atau Kelurahan;
- Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
- Pelaksanaan pengawasan, pengendalian evaluasi, dan pelaporan di penyelenggaraan kegiatan Kapanewon;
- Pelaksanaan penugasan sebagian urusan keistimewaan di bidang kebudayaan, tata ruang, pertanahan, dan kelembagaan;
- Pelaksanaan administrasi Kapanewon;
- Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kapanewon; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.