Tugas Pokok dan Fungsi Kapanewon Galur

Berdasarkan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 85 Tahun 2019

Tentang

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Kapanewon dan Kelurahan

 

Kedudukan

  1. Kapanewon merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan Daerah yang dibentuk untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, publik dan pemberdayaan masyarakat kalurahan dan/atau kelurahan.
  2. Kapanewon dipimpin oleh Panewu yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas

Kapanewon mempunyai tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat kalurahan dan/kelurahan, dan penugasan sebagian urusan keistimewaan di wilayah Kapanewon.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugasnya, Kapanewon mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana kerja Kapanewon;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
  3. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;
  6. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  7. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di kapanewon;
  8. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kalurahan dan/atau Kelurahan;
  9. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
  10. Pelaksanaan pengawasan, pengendalian evaluasi, dan pelaporan di penyelenggaraan kegiatan Kapanewon;
  11. Pelaksanaan penugasan sebagian urusan keistimewaan di bidang kebudayaan, tata ruang, pertanahan, dan kelembagaan;
  12. Pelaksanaan administrasi Kapanewon;
  13. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Kapanewon; dan
  14. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.